Jumat, 09 July 2021 11:40 UTC
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni secara virtual.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Aktivitas pemerintahan di musim pandemi Covid-19 banyak dilakukan dengan Virtual. Adapun pelaksanaan dilakukan dengan tatap muka dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang cukup ketat
Seperti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu di lakukan dengan jaga jarak tempat duduk. Bahkan peserta anggota dewan yang hadir untuk diperbolehkan untuk masuk juga dibatasi.
Dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan Rapat hanyalah perwakilan Fraksi yaitu, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD.
Kemudian dari Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD
Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat " GRAHA WHICESA" DPRD kab. Mojokerto pada hari Jumat 9 Juli 2021 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari dan 2 Pimpinan Dewan lainya.
Adapun agenda rapat Paripurna tersebut adalah pertama Penyampain laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, kedua Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya untuk ketiga adalah Penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
Setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat Fraksi-fraks. Dalam hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi-fraksi Abdul Rokim, laporanya menyampaikan bahwa kesimpulanya semua Fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur Jawa Timur.
Proyeksi anggaran tahun 2020. Dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD yang penyerapan Anggarannya belum optimal. Adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat di jelaskan sebagai berikut:
1, pelampaun target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62
2, penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60
3. Penghematan transfer dearah Rp 3.055.616.665.20
4. pembiayaan netto Rp 145.764.000.00.
"Dengan Nota anggaran yang telah di jelaskan oleh Bupati di Paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di setujui," jelas H. Abdul Rokim
Sementara itu dalam sambutanya Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati Msi menyampaikan banyak berterima kasih atas di setujuinya Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
"Pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian dari BPK RI dan alhamdulilah kita mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti" ujar Bupati Mojokerto. (Inforial)
