Logo

Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Memasuki Tahap Uji Publik

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 March 2026 05:00 UTC

Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Memasuki Tahap Uji Publik

Uji Publik Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang digelar Dewan Pers dan dihadiri sejumlah pihak terkait di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Foto: Dewan Pers

JATIMNET.COM – Perumusan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme telah memasuki uji publik, Senin, 30 Maret 2026.

Uji publik yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat ini menghadirkan beberapa pihak terkait. Mulai dari anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, tokoh pers, dan organisasi profesi pers. Forum ini bertujuan untuk menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa uji publik rancangan peraturan ini merupakan bagian dalam memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dalam keterangannya yang dikutip Jatimnet.com, Selasa, 31 Maret 2026.

Uji publik dijalankan setelah melalui beberapa tahap sejak 25 Juli 2025. Serangakaian proses yang telah dilalui setelah rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta pemangku kepentingan terkait dilakukan.

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan, perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.             

Dana Jurnalisme nantinya dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen dan transparan.

Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan Dana Jurnalisme, antara lain independensi redaksional, tanpa intervensi dari pemberi dana.

Kemudian, transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan Keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana kepada pelaku pers

Selain itu, keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang. Juga, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances.

Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis. Hal ini meliputi peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan.

Kemudian, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

Sementara itu, beberapa pihak yang hadir dalam uji publik rancangan peraturan tersebut terdiri dari perwakilan Universitas Indonesia, Universitas Hasanudin, Univeristas Sumatera Utara.

Kemudian, perwakilan Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, Universitas Diponegoro. Selain itu, perwakilan Organisasi Pers (AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, SPS).

Juga, tokoh Pers seperti Prof Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari juga Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, Benny Butarbutar.