Logo

PT Pupuk Indonesia Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Penyeleweng Pupuk Bersubsidi

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 June 2023 07:40 UTC

PT Pupuk Indonesia Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Penyeleweng Pupuk Bersubsidi

MUSIM TANAM : Para petani sedang bercocok tanam padi di sawah, Jumat, 23 Juni 2023

JATIMNET.COM, Situbondo - Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah mendapat respon PT Pupuk Indonesia (Persero). Pupuk Indonesia mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang menyelewengkan pupuk bersubsidi maupun mengedarkan pupuk palsu karena hal itu dinilai akan merugikan petani.

“Pupuk Indonesia juga akan menghentikan kerjasama distribusi baik kepada mitra kios maupun distributor yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” kata Vice President Penjualan Wilayah 4 (Jawa Timur) Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, melalui press release tertulis, Jumat 23 Juni 2023.

Rizki mengingatkan agar para petani tidak tertipu adanya peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Untuk produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.

Peredaran Pupuk Indonesia Grup juga memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi,  sehingga produk pupuk subsidi dan nonsubsidi hanya bisa diperoleh melalui mitra kios resmi.

Baca Juga: Tingkatkan Komunikasi Petani Kopi, Gubernur Jatim Luncurkan Aplikasi Kemitraan Sosial Socio Forest

“Jangan sampai masyarakat tertipu produk tiruan karena produk pupuk kami terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan,” tuturnya.

Selain itu,  Rizki mengingatkan petani agar mengenali bentuk pupuk bersubsidi yaitu berbentuk prill dan granul. Untuk pupuk urea bersubsidi  berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.

Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami siapkan hotline pengaduan bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,”ungkapnya.

Lebih jauh Rizki  meminta petani penerima pupuk bersubsidi pemerintah untuk menebusnya di kios resmi. Penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar melalui sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca Juga: Awal Tahun 2023, Petani Surabaya Panen 22,4 Ton Padi di Lahan Milik Pemkot

“Penyaluran pupuk bersubsidi  diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi  yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.

“Kami menghimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi,” ujar Rizki.

Sedangkan petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi hanya meliputi  sembilan komoditas saja, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

“Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” katanya.