Logo

PT Nusantara Medika Utama di Mojokerto Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

Reporter:,Editor:

Jumat, 21 January 2022 15:00 UTC

PT Nusantara Medika Utama di Mojokerto Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

PT Nusantara Medika Utama saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto. Foto: Dokumen BPJAMSOSTEK Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - PT Nusantara Medika Utama di Mojokerto melalui program GN Lingkaran, membantu memberi perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan pekerja rentan di Jawa Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading menjelaskan, PT Nusantara Medika Utama memberi dukungan lewat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Mereka mengalokasikan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR)-nya untuk memberi perlindungan bagi pekerja rentan," ujarnya di Mojokerto, Jumat 21 Januari 2022.

Dalam program ini, anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara X tersebut melalui GN Lingkaran, memberikan perlindungan untuk 1.000 pekerja rentan yang tersebar di berbagai daerah seperti Mojokerto, Jember, Kediri dan Blitar.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mereka membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan itu untuk dua program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para pekerja rentan itu dibantu biaya iuran selama 3 bulan sekaligus. Zulkarnain berharap, setelah program 3 bulan selesai, para pekrja rentan itu bersedia melanjutkan biaya perlindungan sosial ketengakerjaannya itu secara mandiri. 

"Biaya preminya hanya Rp16.800 perbulan, sangat tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang akan mereka terima ketika terjadi musibah," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Sementara perlindungan sosial itu sendiri merupakan bukti kehadiran negara pada kelompok pekerja rentan yang sedang mengalami musibah.

Baca Juga: Warga di Lamongan Biayai Iuran BPJS dari Hasil Sampah

GN Lingkaran sendiri merupakan program bantuan perlindungan pada pekerja yang tak mampu mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. 

Program diharapkan bisa membantu kelompok masyarakat tersebut, untuk mendapatkan jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.

Bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja kategori bukan penerima upah (BPU) ini seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, pekerja serabutan dan lain-lain.

Program GN Lingkaran itu sendiri merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Rayakan Hakordia, Peserta Usai Nulis Sticky Notes Dapatkan Souvenir 

Sementara anggaran untuk program ini bersumber dari dana CSR perusahaan-perusahaan swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Bersamaan dengan penyerahan kartu peseta BPJAMSOSTEK untuk pekerja rentan di Mojokerto, pada Rabu 19 Januari 2022, juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Nusantara Media Utama tentang peningkatan kerjasama layanan. (Inforial)