
Reporter
Agus SalimSelasa, 7 November 2023 - 13:32

JATIMNET.COM, Gresik - Polisi menetapkan dua tersangka atas pengungkapan kasus praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang dibongkar 30 Oktober 2023 lalu.
Satu orang tersangka diantaranya berstatus Daftar Pencairan Orang atau DPO, sementara satu tersangka berinisial Y, 21 tahun, diamankan guna proses hukum.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyebut, tersangka Y asal Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Karangagung, Singajaya, Garut, berperan operator aplikasi MiChat.
Sementara DPO adalah MM ,34, warga Jalan Masjid H. Adam RT 04 RW 02 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi, adalah bos kasus praktik prostitusi online, menggaji para muncikari dan PSK.
“Tersangka MM (DPO) merekrut SF dan SA (Pekerja Seks Komersial) sekaligus menyediakan fasilitas di Icon Apartemen,” jelasnya Kapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).
Para tersangka memasang tarif open booking (BO) melalui aplikasi MiChat mulai dari Rp 300 hingga Rp 600 ribu untuk harga short time (ST), namun pelanggang bisa menawarnya.
Setelah deal harga, tersangka Y kemudian menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya dan bertemu di lobi, kemudian diantar ke kamar.
“Hasil penyelidikan, para PSK mendapatkan gaji Rp.3 juta, jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1,4 bulan.
Sementara itu tersangka Y mengaku awalnya ditawari MM untuk bekerja sebagai kasir. "Jadi kasir. Saya diminta di dalam kamar apartemen tidak boleh keluar," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti 11 kondom bekas, 2 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buku catatan, 2 buah kondom baru, dan 1 buah kunci kamar Apartemen Icon Mall Gresik.