Logo

Prostitusi Daring Juga Landa Ponorogo, Ini Tarifnya

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 January 2019 15:34 UTC

Prostitusi Daring Juga Landa Ponorogo, Ini Tarifnya

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant (kiri) saat menginterogasi pria yang diduga muncikari prostitusi daring. Foto: Gayu Satria Wicaksi.

JATIMNET. COM, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo mengungkap prostusi daring dengan membekuk seorang pria yang diduga sebagai muncikari bernama Konze (23) alias JH. Pria asal Madiun itu digerebek di sebuah hotel, Rabu 23 Januari 2019.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan seorang perempuan bernama Mischa dan laki-laki berinisial T. Dalam penggerebekan di dalam kamar 120 di sebuah hotel itu keduanya diketahui sedang berhubungan intim.

“Untuk sementara muncikari kita jadikan tersangka, sedangkan pihak lain untuk sementara sebagai saksi korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat ditemui wartawan di Mapolres Ponorogo, Kamis 24 Januari 2019.

BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi Di Ponorogo

Terbongkarnya kasus ini hasil adanya aduan adanya prostitusi daring di Ponorogo. Aduan itu diteruskan Unit Resmob dan Unit Tipidter Polres Ponorogo, pada Rabu 23 Januari 2019. Hasilnya tim mendapati sepasang laki-laki dan perempuan di dalam kamar dalam kondisi telanjang.

“Dari hasil penggerebekan itu kami ketahui bahwa T memesan jasa AN melalui akun twitter @MISCHA_96, melalui pesan pribadi atau direct message,” lanjut Radiant.

Sementara akun twitter tersebut dijalankan tersangka JH dengan cara memasang foto-foto seksi AN. Selain itu, JH juga memiliki akun twitter lainnya, @babe_modern dengan memasang beberapa foto-foto seronok wanita lainnya.

Selain itu menurut Radiant JH sudah melakukan aksinya ini sejak tiga bulan lalu dengan dua anggota wanitanya. Semua transaksi dilakukan JH melalui online dengan pembayaran via transfer bank.

BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

“Tarif prostitusi JH ini tergolong mahal, dia mematok tarif Rp 5 juta untuk durasi waktu kencan selama 12 jam, dengan pembagian Rp 3 juta ke wanita, sedang sisanya jatah JH,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu Polres Ponorogo mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam, tiga kartu ATM, tiga buah buku rekening dan dua handphone, serta satu buah slip tranfer sebesar 500 ribu pada 23 Januari 2019.

“Tersangka JH akan kami jerat dengan pasal 45 dan pasal 27 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.