Selasa, 24 August 2021 07:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa cuti merupakan salah satu hak setiap ASN yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola serta meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya pengajuan dan pemrosesan cuti ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mojokerto membuat terobosan dengan membangun sebuah aplikasi Cuti ASN Elektronik.
"Inovasi ini untuk mewujudkan tertib administrasi di bidang kepegawaian di lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mojokerto pada khususnya dan di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto pada umumnya," ujar drs. Muhammad Imron Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, 24 Agustus 2021
Lanjut Imron, dengan adanya aplikasi ini, semua pengajuan dan pemrosesan cuti mulai dari Pengajuan Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara menjadi lebih sederhana. Bahkan lebih mudah dan lebih cepat.
"Sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan transparansi informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik serta meningkatnya kualitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana, mudah dan cepat," pungkasnya. (ADV/Inforial)