Program Rutilahu Tahap Satu, 74 Rumah Siap Dibedah

Restu C Widari

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:40

program-rutilahu-tahap-satu-74-rumah-siap-dibedah

Pemkot Surabaya tengah menyiapkan intervensi untuk keluarga yang rumahnya ambruk di Jalan Tambaksari Selatan IV Nomor 11A Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) siap melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahap 1 bulan ini, Maret 2022. Pada tahap 1 ini, DPRKPP menargetkan 74 rumah akan dilakukan perbaikan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya Lasidi mengatakan bahwa tahun 2022, ditargetkan 800 rumah masuk dalam kategori Program Rutilahu. Sedangkan untuk anggaran tiap unit rumah, dianggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta.

“Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” kata Lasidi, Rabu 23 Maret 2022.

Pada Program Rutilahu tahun 2022 diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini juga diselaraskan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

Baca Juga: Program Rutilahu Tahun 2022 di Surabaya Sasar 800 Rumah

“Seluruh masyarakat Kota Surabaya bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami,” ia menjelaskan.

Setelah proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MOU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara Lurah dan warga setempat.

“Mengingat adanya Program Bulan Maret Padat Karya pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ia mengungkapkan.

Oleh karena itu, terdapat kriteria khusus bagi calon penerima manfaat Program Rutilahu. Mereka adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana. Kemudian, Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Rumah Ambruk di Tambaksari Surabaya Dapat Bantuan dari Program Rutilahu

Sedangkan, untuk penerima manfaat Rutilahu harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana.

“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” ia menegaskan.

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah kecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

“Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” ia menekankan.

Baca Juga