Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya membuat terobosan baru dalam hal pembayaran retribusi rumah susun (rusun). Kini, pembayaran retribusi rusun itu bisa melalui pembayaran non tunai (cashless).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui program Dandan Omah atau Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menargetkan 800 unit rumah dengan prioritas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang tersebar di 154 kelurahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa proses usulan Dandan Omah, bisa diusulkan oleh para Kader Surabaya Hebat (KSH) melalui Aplikasi Sayang Warga untuk diteruskan pada kelurahan setempat.
Program Dandan Omah atau Rumah Tak Layak Huni (Rutilahu) terus digeber oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghuni rusun sudah keluar semuanya. Mereka pun diganti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memang berhak menghuni rusun tersebut.
Setelah mendapatkan perintah untuk melakukan verifikasi ulang seluruh penghuni rusun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya langsung bergerak.