Logo

Probolinggo Larang Karantina Mandiri, Pemudik Wajib Karantina di Fasilitas Pemerintah

Pemudik yang Ketahuan di Rumah Akan Dijemput dan Dikarantina 14 Hari
Reporter:,Editor:

Rabu, 22 April 2020 14:20 UTC

Probolinggo Larang Karantina Mandiri, Pemudik Wajib Karantina di Fasilitas Pemerintah

TINJAU KARANTINA. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin (dua dari kiri) meninjau tempat karantina pemudik di SMKN 2 Kota Probolinggo, Rabu, 22 April 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengeluarkan aturan yang tegas guna mencegah sebaran pandemi Covid-19. Pemkot Probolinggo mewajibkan pemudik yang nekat pulang kampung ke Kota Probolinggo agar menjalani karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Tempat karantina pemudik tersebut antara lain gedung SMK Negeri 2 Kota Probolinggo, Graha Mina, Guest House di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, dan Rumah Susun Mayangan.

Dalam peninjauannya di SMK Negeri 2 Kota Probolinggo, Hadi mengatakan selama 14 hari pemudik yang menjalani karantina harus mentaati aturan yang diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Pemudik di Probolinggo Alami Stres Selama Masa Karantina

Aturan itu antara lain wajib memakai masker, jaga jarak, berolahraga dan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan video call dan dilarang bertemu. Apabila keluarga ingin memberi sesuatu, maka harus dititipkan ke petugas.

“Saya sampaikan ke masyarakat, kami sudah menyiapkan tempat bagi pemudik. Kami imbau masyarakat jangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kalau tetap nekat mudik, wajib dikarantina, ini tidak bisa dihindari lagi. Kami serius akan bertindak tegas, siapapun masuk kota akan kami karantina,” ujar Hadi, Rabu, 22 April 2020.

Hadi mengatakan Pemkot Probolinggo akan terus berkoordinasi dengan TNI-Polri guna mengawasi mata rantai Covid-19 di Kota Probolinggo.

 “Tidak ada lagi karantina mandiri untuk memastikan dan memudahkan kontrol setiap hari supaya bisa meredam penyebaran Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Siapkan Lahan Pemakaman Pasien Covid-19

Ia berharap masyarakat yang mengetahui ada pemudik di kampungnya, segera menginformasikan ke pengurus RT atau RW agar bisa dijemput untuk dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemkot.

“Ini untuk keselamatan bersama dari penyebaran Covid-19. Masyarakat harus bisa memahami dan menyadari apa yang harus dilakukan guna kebaikan semua," katanya.

Di gedung SMK Negeri 2 Kota Probolinggo dipersiapkan 60 bed yang tersebar di sejumlah kelas yang sudah didesain sedemikian rupa. Lalu di Graha Mina ada 11 ruangan untuk karantina, dan di Guest House Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan terdapat 20 kamar.

Sedangkan di Rumah Susun (Rusun) Mayangan terdapat 48 unit ruangan yang masing-masing terdapat dua kamar lengkap dengan perabotannya. Rusun tersebut, sudah dilengkapi ruang tunggu, televisi, kursi hingga wastafel portabel.