Logo

Pria Ini Puluhan Kali selama Lima Tahun Setubuhi Anak Kandungnya

Reporter:,Editor:

Rabu, 31 July 2019 12:56 UTC

Pria Ini Puluhan Kali selama Lima Tahun Setubuhi Anak Kandungnya

PREDATOR ANAK: Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat berbicara dengan tersangka kasus persetubuhan. Foto: Istimewa.

JATIMNET.COM, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang telah selesai menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Rabu 31 Juli 2019. SS (44) warga Kecamatan Pronojiwo diduga telah menyetubuhi B (19) puluhan kali sejak 2015 silam.

Kasus ini terbongkar pada Senin 29 Juli 2019 setelah korban melaporkan perilaku sang ayah ini. Sebelumnya, korban berhasil kabur saat akan diajak ayahnya ke Hotel Somenake untuk melayani nafsu birahi sayng ayah.

Setelah mendengar pengakuan korban, pihak Polsek Senduro langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

BACA JUGA: Polres Lumajang Selidiki Dugaan Penculikan Perempuan 16 Tahun

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan pelaku ini sungguh keterlaluan. “Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015," kata Arsal, Rabu 31 Juli 2019.

Penyidik, kata dia, masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Degradasi moral yang luar biasa telah terjadi. Kami akan dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan pelaku memiliki lima orang istri. "Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKI," kata Hasran.

BACA JUGA: Kisruh Dugaan Kasus Penggelapan, Petani Suku Tengger Polisikan Pengurus LMDH

Hasran mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar," ujar Hasran.