Logo

Praperadilan Ditolak, Sekda Gresik Ganti Kuasa Hukum

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 November 2019 15:31 UTC

Praperadilan Ditolak, Sekda Gresik Ganti Kuasa Hukum

CABUT. Tim kuasa hukum tersangka sedang mengrusu proses pencabutan berkas praperadilan, Kamis 21 November 2019. Foto: Agus S

JATIMNET.COM, Gresik - Pasca ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim tunggal Rina Indrajanti, kini tersangka Andhy Hendro Wijaya yang menjabat sebagai Sekda Gresik, menggunakan kuasa hukum baru, Syaiful Ma'arif, menggantikan sebelumnya, Hariyadi dan Taufan Rezza. Syaiful mencabut permohonan praperadilan yang diajukan untuk kedua kalinya, untuk melengkapi kekurangan administratif.

"Pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya didaftarkan di PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK," tegas Humas PN Gresik Herdiyanto Sutantyo, Kamis 21 November 2019.

Permohonan praperadilan, lanjutnya, sama seperti pada praperadilan yang pertama. Yaitu untuk menguji surat penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri Gresik, No.PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, pada 21 Oktober 2019.

BACA JUGA: Setelah Mangkir Tujuh Kali, Sekda Gresik Penuhi Panggilan Kejari

Lebih jauh, Herdiyanto mengatakan, pada permohonan praperadilan yang kedua, Sekda Gresik didaftarkan dan mendapatkan nomer register, serta telah mendapatkan hakim yang akan memimpin sidang.

"Tapi baru saja dikonfirmasi, permohonan itu dicabut oleh kuasa hukumnya (Syaiful Ma'arif) secara tertulis (akta sederhana) dan itu hak mereka," tambah Herdiyanto.

Pantauan Jatimnet.com, kuasa hukum tersangka datang ke Panitera Pengganti (PP) Nurtianingsih untuk mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Gresik Bolos Kerja Selama 20 Hari

"Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum praperadilan Sekda Gresik telah mencabut permohonan secara tertulis di PN Gresik," tegas Syaiful Ma'arif.

Masih menurutnya, pencabutan ini dilakukan karena ada beberapa administrasi yang masih belum dipenuhi. "Tidak menutup kemungkina akan kami ajukan lagi," singkatnya. 

Sebelumnya Andhy ditetapkan tersangka dugaan pemotongan dana insentif di Badan Pengelolahan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Gresik tahun 2018.