Logo

PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 July 2021 07:40 UTC

PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

ILUSTRASI KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah KAI Daop 8 Surabaya mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif, Sabtu 10 Juli 2021.

Ia menjelaskan, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah Daop 8 Dibatalkan

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Nantinya, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," ia menegaskan