Minggu, 26 January 2020 09:26 UTC
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya berjanji menindaklanjuti laporan dari pemkot terkait dugaan penghinaan terhadap Wali Kota, Tri Rismaharini melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengakui laporan sudah diterima tentang dua pemilik akun di Facebook. Kedua akun yang dilaporkan adalah Zikria Dzatil dan Farel Grunch.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari pemkot Surabaya, pada Selasa 21 Januari,” kata Sudamiran saat dihubungi Jatimnet.com, Minggu 26 Januari 2020.
BACA JUGA: Body Shaming, Risma Laporkan Akun Facebook Zikria Dzatil
Laporan itu, lanjut Sudamiran, dibuat Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. Sudamiran menambahkan pelapor juga menunjukkan bukti screenshot, yakni dua unggahan pemilik akun yang diduga menghina Risma.
Pemilik akun Zikria Dzatil dan Farel Grunch mengunggah pada hari yang berbeda. Dalam unggahan itu diduga menyudutkan Risma.
“Pada tanggal 16 Januari pemilik akun Zikria Dzatil mengunggah foto Ibu Tri Rismaharini di Facebook. Sedangkan Farel Grunch menulisnya pada tanggal 22 Januari,” katanya.
BACA JUGA: Risma: Pasang CCTV Untuk Pantau Tindak Kejahatan dan E-Tilang
Sudamiran mengatakan untuk mendalami dugaan penghinaan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan empat saksi. Saksi tersebut adalah sumber berita dan salah satu warga yang keberatan dengan akun Facebook tersebut.
Masalah lain, unggahan tersebut diduga sudah dihapus pemiliknya. “Saat ini dalam tahap penyelidikan, karena akun itu sudah tidak aktif,” ujar Sudamiran.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menerima permintaan dari salah satu LSM, Forum Arek Surabaya Wani. LSM tersebut meminta polisi mengusut dugaan penghinaan kepada Tri Rismaharini pada Jumat 24 Januari 2020.