Selasa, 12 May 2020 11:30 UTC
CURANMOR. Pelakur curanmor terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. Polresta Mojokerto menangkap kawanan pelaku curanmor antar kota dan dirilis, Selasa, 12 Mei 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus empat tersangka pencurian dengan pemberatan hingga penadahan barang curian. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan yang melancarkan aksi di beberapa kota termasuk Kota Mojokerto.
Tiga dari empat tersangka berhasil ditangkap dan satu tersangka masih buron. Ketiga tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena sempat melawan dan melempar petugas kepolisian dengan bondet atau bom ikan saat ditangkap Kamis, 7 Mei 2020.
"Ada empat laporan polisi saat ini, sudah bisa kita ungkap namun ada beberapa lagi laporan polisi yang masih dikembangkan dan dicari barang buktinya. Untuk saat ini kita sudah mengamankan tiga pelaku lapangan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, Selasa, 12 Mei 2020.
BACA JUGA: Marak Begal dan Curanmor, Dampak Napi Bebas Asimilasi?
Ketiga tersangka pelaku pencurian antara lain Muhyidin, 24 tahun, Amiri Mukminin, 21 tahun, dan Sholeh, 28 tahun. Sedangkan satu tersangka sebagai penadah adalah Taufik, 36 tahun. Keempat tersangka warga Kabupaten Pasuruan.
"Dua tersangka residivis dan satu masih dikejar oleh anggota," kata Bogiek.
Mantan Kapolres Poso ini juga mengungkapkan ketiga tersangka curanmor menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dalam pencurian mobil dan motor.
"Targetnya korban yang lengah, mungkin sudah memahani situasi Kota Mojokerto kemudian melakukan aksi. Sebab ada dua tempat dipetakan belum sempat dilakukan kegiatan pencurian karena sudah keduluan tertangkap," katanya.
Polresta Mojokerto berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu sepeda motor Yamaha NMax dengan nopol N 1586 AAL, satu sepeda motor Kawasaki Ninja S 3094 RA, sejumlah kunci L, kunci T berbagai ukuran, kunci G hingga kunci 10, obeng, gunting kabel, bahkan beberapa potongan kendaraan Mitsubishi L 300 milik warga Pasuruan.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Tembak Mati Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
"Roda empat itu sudah dipotong-potong, mesinnya kemudian dijual tersendiri, sparepart-nya juga dijual dan sisanya akan dibesituakan," katanya.
Ketiga tersangka termasuk pemain lama dalam pencurian kendaraan bermotor dan beraksi di beberapa kota. "Untuk saat ini empat TKP, untuk wilayah lain masih banyak dan sedang dikoordinasikan dengan Polres setempat," kata Bogiek.
Ketiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dan satu tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP.