Senin, 09 September 2019 12:51 UTC
BARANG BUKTI. Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiono menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan Nur Haji saat jumpa pers, Senin 9 September 2019. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepolisian Resor Kota Mojokerto melumpuhkan pelaku pencurian yang biasa beraksi di rumah kosong karena melawan petugas saat akan ditangkap. Total ada 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dijarah Nur Haji (49).
Pelaku ditembak polisi saat akan ditangkap usai beraksi di rumah kosong yang ada di lingkungan Bancang, Kecamatan Wates, Kota Mojokerto, pada 8 September 2019.
"Langsung terungkap satu orang tersangka. Modus operandinya mencuri dengan merusak atap dan kunci pada malam hari seorang diri," jelas Sigit saat jumpa pers, Senin 9 September 2019.
BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Tak Perpanjang Izin X2X Family Karaoke
Di TKP yang terakhir, kata Sigit, tersangka berhasil menggondol uang Rp 7 juta. Tersangka sering menggunakan linggis untuk mencongkel dan dua jaket guna mengelabui.
"Jaket dipakai bergantian. Satunya dipakai saat datang dan jaket kedua ketika pergi dari rumah korban. Selain itu, tersangka juga sengaja mempersiapkan dua kendaraan sebagai transportasi dalam melancarkan aksinya," kata Kapolresta Sigit.
Menurut Sigit, tersangka yang tinggal di Balongpanggang Gresik ini menuju tempat kosnya di Mojokerto dengan menggunakan motor. Setelah sampai di tempat kos, tersangka lalu menggunakan sepeda angin untuk melakukan pemantauan rumah yang jadi target.
BACA JUGA: Harga Bawang Merah Anjlok, Pemkab Mojokerto Rencanakan Bikin Harga Standar
Barang yang dicuri berupa uang, perhiasan, telepon seluler, serta peralatan elektronik seperti laptop. “Sebagian sudah dijual tersangka dan sisanya sudah kami amankan berupa uang dan perhiasan," ujar Sigit.
Untuk mengelabui petugas, tersangka selalu memakai sarung tangan ketika beraksi agar sidik jarinya tidak terdeteksi.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka menambahkan, dari 19 TKP yang sudah dibobol oleh tersangka, mayoritas berada di Kecamatan Magersari yang dilakukan sejak 2016.
BACA JUGA: 773 Koperasi di Mojokerto Siap Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
"Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak 2016. Sempat berhenti dan mulai lagi tahun 2018 sampai September 2019,” katanya.
Sementara itu, tersangka Nur Haji mengaku terpaksa mencuri karena pendapatan dari menjual nasi goreng tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Anak saya ada empat, terus saya juga bantu pengobatan keluarga yang terkena liver," kata Nur Haji.