Logo

Polresta Madiun Sita 12 Ribu Masker Dijual 10 Kali Lipat Harga Normal

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 March 2020 16:00 UTC

Polresta Madiun Sita 12 Ribu Masker Dijual 10 Kali Lipat Harga Normal

PENIMBUNAN MASKER. Polres Madiun Kota merilis penimbunan masker yang akan dijual dengan harga 10 kali lipat dari harga normal, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota tengah menyelidiki dugaan penimbunan dan penjualan masker jauh di atas harga normal saat virus Corona atau Covid-19 mewabah.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengatakan bahwa per boks masker hendak dijual dengan harga Rp 300-350 ribu. Padahal, harga normalnya per boks hanya berkisar antara Rp28-30 ribu.

Patokan harga itu sesuai pengakuan dua orang yang dimintai keterangan polisi. Mereka berinsial BP, laki-laki, warga Ngawi dan PY, perempuan, warga Bojonegoro. Sebanyak 12 ribu potong masker dari tiga merek diamankan dari sebuah mobil yang mereka tumpangi, Senin sore, 16 Maret 2020.

BACA JUGA: Wabah Corona, Polisi Madiun Amankan 40 Box Masker

Saat itu, mobil sedang berada di lahan parkir gerai makanan cepat saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun. Polisi yang telah mengintai langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya yang masih berstatus sebagai terperiksa ke mapolres. Mobil beserta barang bukti masker juga dibawa. 

“Untuk masker, kemungkinan ada yang tidak memiliki izin edar dan rekondisi. Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Fatah, Selasa, 17 Maret 2020.

BACA JUGA: Masker dan Hand Sanitizer di Mojokerto Mulai Menipis
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BP dan PY mengambil masker dari Bojonegoro. Teknis pengangkutannya dengan menggunakan satu unit mobil. “Transaksinya secara online dan indikasinya akan dikirim kepada pemesan di Madiun,” ujar Fatah.

Jika memenuhi unsur pelanggaran, pelaku terancam dijerat pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu juga pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara lima tahun atau denda Rp50 miliar.