Senin, 25 April 2022 05:40 UTC
NARKOBA. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat menunjukkan barang bukti narkotika dan edar farmasi milik para tersangka, Senin, 25 April 2022.. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Mendekati Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Polres Probolinggo Kota menangkap 28 tersangka pengedar narkotika dan penyalahgunaan edar farmasi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan 28 tersangka yang diamankan petugas merupakan hasil penangkapan Unit Satreskoba Polres Probolinggo Kota sejak Januari hingga awal April 2022 di sejumlah lokasi di Kota Probolinggo.
"Dari penangkapan 28 tersangka itu, total ada 21 perkara, terdiri 14 kasus narkotika, serta tujuh kasus penyalahgunaan edar farmasi. Para tersangka ini berasal dari berbagai profesi," kata Wadi saat ungkap kasus di halaman Mapolresta Probolinggo, Senin, 25 April 2022.
Pihaknya mengamankan 27 paket sabu dengan berat bervariasi. Sedangkan barang bukti penyalahgunaan edar farmasi ada sebanyak 5.026 pil trihexipenidly dan dextro.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Antarkota
Wilayah pemasaran narkotika dan obat terlarang ini meliputi Malang, Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo.
"Untuk asal barangnya, informasi yang kami terima dari Surabaya, Pasuruan dan, Malang," kata Wadi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pengedar narkotika jenis sabu bakal dijerat pasal 111 dan pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Narkoba hingga Rokok Ilegal
Sedangkan pelaku penyalahgunaan edar farmasi bakal dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.
"Kami mengimbau di penghujung bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri maupun setelahnya, agar masyarakat tidak merusaknya lewat penyalahgunaan narkotika," kata mantan Kasat Narkoba Restro Jaksel Polda Metro Jaya tersebut.
Untuk itu, Wadi menekankan agar semua pihak khususnya para orang tua untuk menjaga anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat.
