Logo

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meteran Air Perumdam Tirta Mahameru

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 August 2025 05:00 UTC

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meteran Air Perumdam Tirta Mahameru

Polres Lumajang merilis kasus pencurian 91 meteran air Perumdam Tirta Mahameru, Selasa, 19 Agustus 2025. Foto: Polres Lumajang

JATIMNET.COM, Lumajang – Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku pencurian alat pengukur atau meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru.

Kedua tersangka adalah BS, 48 tahun, warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP, 40 tahun, warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan aksi pencurian ini terungkap setelah Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meteran air sejak April 2025.

Pencurian terjadi di Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

BACA: Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sampang

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Alex, dikutip dari Tribrata News Polda Jatim, Selasa, 19 Agustus 2025.

Alex menjelaskan penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-alun Lumajang.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko; Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

BACA: Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polres Lumajang

Alex menambahkan dari hasil pengembangan kasus, tersangka BS melakukan pencurian seorang diri di Lima lokasi. Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Alex.

Barang bukti yang diamankan, antara lain dua unit sepeda motor, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, dan lima unit meteran air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.