Kamis, 15 August 2019 10:56 UTC
GELEDAH. Kapolres Lumajang AKB Muhammad Arsal Sahban (mengenakan rompi) memimpin penggeledahan narkoba di rumah MAT, warga Kelurahan Rogotrunan Lumajang, Selasa 13 Agustus 2019 kemarin. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Lumajang – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membekuk Ali Wafa (26), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Jaya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Penangkapan Ali Wafa diduga sebagai pengedar setelah polisi menemukan sabu-sabu seberat 77,7 gram. Ali Wafa ditangkap di rumah Mat, warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, pada Selasa 13 Agustus 2019.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan hasil ungkap kasus narkoba ini merupakan yang terbesar dalam sejarah peredaran sabu sabu di wilayahnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg selama Lima Bulan
“Kami menduga sindikat ini jaringan dari Sokobanah, Sampang yang baru saja dirilis Polda Jatim, dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” kata Arsal Sahban, Kamis 15 Agustus 2019.
Arsal mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, BNNP Jatim dan BNNK Lumajang ihwal pengungkapan jaringan besar ini.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggagalkan sindikat jaringan sabu-sabu dengan barang bukti hampir mencapai 50 kilogram, senilai Rp 74 miliar. Langkah tersebut setelah membekuk lima tersangka dari beberapa TKP, dan diduga jaringan Sokobanah, Sampang.
BACA JUGA: Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu Jakarta dan Amankan 10 Kg Sabu
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus ini. Pihaknya berupaya memburu pemasok sekaligus pembeli sabbu sabu dari Ali.
“Tidak ada kompromi bagi peredaran narkoba di sini. Akan kami kejar pelaku yang masuk jaringan narkoba di Lumajang,” ujar Ernowo menambahkan.
Tersangka terancam Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
