Rabu, 17 September 2025 07:30 UTC
Sejumlah tersangka kasus curanmor dan penadahan yang diringkus Satreskrim Polres Jombang, Rabu, 17 September 2025. Foto: Taufiqur Rachman
JATIMNET.COM, Jombang – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jombang berhasil mengamankan enam pelaku pencurian dengan pemberatan beserta seorang penadah.
Hal ini didapatkan setelah mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di delapan lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik.
“Dalam kurun dua bulan, kami berhasil menangkap enam tersangka di delapan TKP. Selain itu, ada satu tersangka lain yang membantu menjual hasil curian,” ujar Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu, 17 September 2025.
Dari data yang dihimpun Satreskrim Polres Jombang diketahui tersangka pertama berinisial WJ, 36 tahun, warga Kecamatan Perak, mencuri mobil pikap Mitsubishi L-300 di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Selasa, 22 Juli 2025.
"Kendaraan korban hilang sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika kendaraan mobil terparkir di depan rumah korban, kunci kontak masih menempel dan langsung dibawa kabur," katanya.
BACA: Residivis Pencurian di 23 TKP Berhasil Dibekuk Polisi
Tim Resmob juga meringkus inisial MFF, 36 tahun, warga Gresik, yang terlibat dua aksi pencurian. Jumat, 16 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, pencuri ini membobol rumah di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan membawa lari motor Honda PCX serta dua ponsel.
Bahkan, pada beberapa hari sebelumnya, Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya juga menggondol motor Honda Beat, televisi, dan laptop dari rumah di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung.
"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, bahkan kunci palsu juga disiapkan,” kata Margono.
Selain itu, polisi kemudian mengamankan inisial MAYP, 30 tahun, warga Mojowarno, mencuri dua unit motor di lokasi berbeda.
Aksi pertama dilakukan Jumat, 25 Oktober 2024, di tepi sawah Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang, dengan sasaran Honda Supra X. Selanjutnya, aksi kedua, Kamis, 14 November 2024, berlangsung di kebun Desa Panglungan, Wonosalam, saat ia membawa kabur motor Honda Revo.
"Dalam modusnya mereka ini sama, merusak rumah kunci motor dengan obeng," katanya.
Kemudian untuk pelaku berinisial AHW, 20 tahun, warga Jogoroto, residivis kasus curas, kembali melakukan pencurian. Ia membobol rumah di Dusun Ngandas, Desa Cangkringrandu, Perak, Sabtu, 24 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berikutnya, pelaku berinisial EA, 21 tahun, warga Sidoarjo, mencuri Honda Beat dan sebuah ponsel Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang, Sabtu, 13 September 2025 pukul 03.00 WIB.
"Pelaku AHW mencongkel jendela depan menggunakan gunting, lalu mengambil motor, dokumen kendaraan, serta ponsel korban. Sedangkan untuk pelaku EA menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur," kata Margono.
BACA: CCTV Jadi Petunjuk, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Minimarket Jombang
Kasus terakhir melibatkan inisial NL, 61 tahun, warga Bareng, yang mencuri motor Honda Supra X di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek, Rabu, 24 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB.
"Aksi pelaku ini menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban. Kemudian selain keenam pelaku curanmor ini, kita mengamankan RS berumur 22 tahun, warga Sampang, yang berperan sebagai penadah dan membantu menjual motor hasil curian dan menerima Rp500 ribu dari penjualan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku biasanya menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial. Terungkapnya penangkapan ini juga bermula dari penjualan pikap di media sosial yang telah ditelusuri.
"Seluruhnya mengaku menjual hasil curiannya dengan harga murah. Mereka bukan satu jaringan atau komplotan. Rata-rata beraksi sendirian, menyasar warga yang lengah dengan menggunakan kunci T," katanya.
Seluruh tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan," kata Margono.
