Logo

Residivis Pencurian di 23 TKP Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 September 2025 09:00 UTC

Residivis Pencurian di 23 TKP Berhasil Dibekuk Polisi

Residivis pencurian berinisial MJ saat digiring ke Mapolres Jombang, Rabu, 17 September 2025. Foto: Taufiqur Rachman.

JATIMNET.COM, Jombang -  Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk seseorang berinisial MJ (41) yang diduga sebagai pelaku pembobolan dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini merupakan residivis yang telah memiliki catatan kejahatan pencurian di 23 tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan, pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami akhirnya menangkap pembobol SDN di Megaluh dan SDN di Gudo. Pelaku residivis tahun 2021 dengan kejahatan pencurian 23 TKP," ucap AKP Margono dalam konferensi pers, Rabu, 17 September 2025.

BACA: Melawan saat Hendak Diringkus, Kaki Dua Residivis Curanmor Ditembak

Ia menyebut, dua aksi pencurian yang dilakukan MJ terjadi pada tanggal 18 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah peralatan elektronik yang dianggap mudah untuk dijual.

"Pelaku ini berhasil mencuri proyektor, laptop dan finger print. Pakai alat linggis untuk membobol ruangan," terangnya.

Kerugian material yang diderita masing-masing sekolah diperkirakan mencapai Rp20 hingga 30 juta. Beruntung, semua barang hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku.

"Atas aksi pencurian, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.