Logo

Polisi Tembak Pencuri di Tuban, Sita Motor hingga Puluhan Tabung Gas Elpiji

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 September 2025 08:40 UTC

Polisi Tembak Pencuri di Tuban, Sita Motor hingga Puluhan Tabung Gas Elpiji

Polres Tuban merilis kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti motor hingga puluhan tabung gas elpiji, Jumat, 26 September 2025. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Satreskrim Polres Tuban menangkap tersangka aksi spesialis pencurian rumah dan kendaraan bermotor. Kedua pelaku, yakni S, 26 tahun, warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN, 23 tahun, warga Kecamatan Semanding. 

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah maupun kendaraan bermotor. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di tujuh lokasi berbeda. 

Pelaku S terpaksa ditembak atau diberi “hadiah timah panas” di kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat ditangkap. 

"Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Dimas, Jumat, 26 September 2025. 

BACA: Pencurian Minimarket di Mojokerto Digagalkan Berkat Sensor Gerak

Dimas mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan. 

"Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya,” kata Dimas. 

Pelaku diamankan polisi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya. 

"Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai pelaku, lalu kita amankan," katanya. 

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kilogram yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang masih berstatus saksi dan bisa dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah. 

"Namun kita lihat nanti hasilnya bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan," tuturnya. 

Menurut Dimas, selain pelaku yang sudah diamankan, masih terdapat dua pelaku lagi yang saat ini masih buron. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, di antaranya ada yang berperan mengawasi dan eksekutor . 

"Masing-masing memiliki peran berbeda di setiap TKP," ucapnya. 

BACA: Polres Jombang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Terdeteksi lewat Medsos

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku, antara lain pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area Pasar Plumpang, pencurian di warung kopi sekitar Jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang di Kecamatan Plumpang dan Semanding, pencurian laptop dan televisi di kafe di Semanding, dan pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol S 2128 EL, satu buah kunci remote asli, 63 tabung elpiji 3 kilogram, satu buah laptop Asus, satu buah TV Cooca, dan satu set speaker aktif.