Logo

Pencurian Minimarket di Mojokerto Digagalkan Berkat Sensor Gerak

,

Selasa, 23 September 2025 04:20 UTC

Pencurian Minimarket di Mojokerto Digagalkan Berkat Sensor Gerak

Petugas Polsek Ngoro melakukan olah TKP di minimarket di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 23 September 2025. Foto: Polsek Ngoro

JATIMNET.COM, Mojokerto - Aksi pencurian di sebuah minimarket di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan salah satu karyawan berkat sensor gerak yang dimiliki minimarket tersebut.

Pelaku, Muhammad Saifur Rohman, 23 tahun, asal Dusun/Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tertangkap basah saat membobol minimarket, Selasa dini hari, 23 September 2025.

Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi menjelaskan pelaku masuk ke dalam minimarket sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel atap dan menjebol plafon. Begitu berhasil masuk, ia langsung menjarah ratusan bungkus rokok dari etalase yang berada di belakang kasir.

“Pelaku berhasil kami amankan saat keluar dari minimarket melalui atap bagian belakang,” kata Heru.

Heru menambahkan pelaku sempat leluasa menggasak barang curian karena toko sudah tutup. Namun, ia tak sadar kalau minimarket tersebut dilengkapi sensor gerak yang langsung memicu alarm dan terkoneksi ke ponsel salah satu karyawan, Sandy Handika, 30 tahun, warga Desa Kemuning, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Saat itu, pelapor di rumah mendapati alarm toko di ponselnya menyala. Sehingga pelapor dan sejumlah saksi mengecek ke lokasi karena curiga ada maling,” kata Heru.

Ketika Sandy bersama rekan-rekannya tiba di lokasi, mereka mendapati etalase rokok berantakan, plafon bagian timur jebol, dan terdengar pergerakan mencurigakan dari atas plafon. Mereka segera melapor ke Polsek Ngoro.

Petugas yang datang dengan cepat akhirnya berhasil meringkus Saifur di belakang minimarket. Dari tangan pelaku, polisi menyita tas ransel berisi 78 bungkus rokok hasil curian dan menemukan 1 dus berisi 386 bungkus rokok berbagai merek yang sempat ditinggalkan pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa tang, gunting, pisau cutter, lakban, tali rafia, sandal, kaus kaki, hingga sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol N 4233 BC milik pelaku.

“Saat kami tangkap, pelaku membawa tas rangsel berisi rokok curian. Kemudian kami cek lebih lanjut, kami temukan dus berisi 368 bungkus rokok berbagai merek yang gagal dibawa pelaku,” kata Heru.

Akibat ulahnya, minimarket mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kini Saifur mendekam di Rutan Polsek Ngoro dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.