Logo

Polisi Tangkap Penjual Miras Online Pakai Sistem COD di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Minggu, 21 January 2024 11:00 UTC

Polisi Tangkap Penjual Miras Online Pakai Sistem COD di Mojokerto

Polsek Dlanggu merazia penjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Sroyo, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 21 Januari 2024. Foto: Polsek Dlanggu

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polsek Dlanggu merazia penjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Sroyo, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan jajaran Satreskrim Polsek Dlanggu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah setempat.

Petugas yang datang berhasil mengamankan pemilik miras tersebut berinisial NZ, 30 tahun, asal Kota Surabaya dengan barang bukti puluhan botol arak siap edar.

BACA: Dua Pekan, 583 Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mojokerto

Kapolsek Dlanggu Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan pihaknya melaksanakan patroli mobile dari unit Samapta bersama patroli siber dari Satreskrim dan berhasil memonitoring peredaran miras di wilayah Dlanggu.

"Dengan sistem COD (dibayar saat bertemu), peredaran miras dengan masyarakat di pinggir jalan," kata Khoirul.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti botol miras jenis arak.

BACA: OLS, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Miras Oplosan

"Kami mendapati barang bukti berupa arak botol ukuan 600 mililiter sebanyak 25 kardus," katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pria tersebut bersama barang bukti miras diamankan ke Polsek Dlanggu untuk diselidiki.

"Barang bukti kami amankan di Polsek dengan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.

Reporter: Hasan