Kamis, 30 August 2018 04:36 UTC
Ilustrasi narkoba. Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jambi – Kepolisian daerah (Polda) Jambi dalam tiga pekan di bulan Agustus ini telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,8 kilogram atau setara dengan Rp 38 miliar.
Dikutip dari Antara 30 Agustus 2018, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Muchlis AS menyebutkan narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Jambi.
Narkoba seberat 19,8 kilogram jenis sabu-sabu itu terdiri dari 7 kg yang diamankan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), 5 kg tangkapan dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, 1 kg dari Polres Sarolangun dan pengamanan 3,8 kg sabu-sabu anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Selasa malam (28/8).
“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polda Jambi dan jajarannya yang berhasil menindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis.
Saat ini Provinsi Jambi selain menjadi tempat peredaran narkoba, juga menjadi tempat lintasan para pengedar dari provinsi lain. Seperti tangkapan sabu-sabu 7 kg Polres Tanjab Barat, yang mana barang tersebut akan dibawa menuju Bangkalan Madura.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 7 kg sabu-sabu senilai lebih dari Rp 7 miliar yang disita dari jaringan narkoba Malaysia.
Sabu-sabu yang terbungkus teh warna hijau dengan tulisan aksara China merek Guanyiwang itu dimusnahkan dengan cara dicampur air, kemudian dibuang.
Dari pengamanan narkoba tersebut, Direskoba Polda Riau menangkap tiga tersangka jaringan narkoba asal Malaysia masing-masing berinisial UM (46), JO (34) dan SY (40). Ketiganya ditangkap pada medio Agustus 2018 di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan terancam hukuman mati.
“Jaringan mereka masih sama seperti yang sebelumnya, yakni dari Malaysia dan masuk melalui pesisir Riau,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hariono, Rabu 29 Agustus 2018.
Haryono menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait upaya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia melalui pesisir Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemetaan dan melacak informasi tersebut.
Hasilnya, dua pelaku pertama diringkus saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka berinisial JO dan SY ditangkap saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga bernopol BM 1280 VZ. Adapun tersangka berinisial UM juga ditangkap di sebah SPBU tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.