Logo

Polisi Segera Tindak Praktik Sabung Ayam di Madiun

Reporter:

Jumat, 08 April 2022 04:20 UTC

Polisi Segera Tindak Praktik Sabung Ayam di Madiun

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama. Foto.Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Praktik judi sabung ayam dan dadu yang masih berlangsung di bulan Ramadan menjadi perhatian aparat Satreskrim Polres Madiun. Petugas berencana merazia lokasi yang diduga menjadi arena perjudian di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu.

"Akan ada penindakan di tempat-tempat tersebut," kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Kamis sore, 7 April 2022.

Menurut dia, penindakan yang akan dilakukan mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum. Apabila saat razia pelaku berhasil ditangkap, maka tahapan hukum akan dijalankan. Sebab, segala macam jenis perjudian bertentangan dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA : Arena Sabung Ayam di Madiun ini Tetap Buka Saat Ramadan

"Yang namanya kejahatan tidak pandang di bulan Ramadan atau bulan yang lain. Selama ada (kejahatan) tetap akan kami tindak," ujar mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Ryan menambahkan, penindakan arena judi sabung ayam maupun dadu tidak hanya dilakukan di satu titik. Langkah yang sama juga akan dilakukan di lokasi lain yang memang terindikasi menjadi arena judi."Kalau memang di lokasi lain ada kejahatan yang sama, pasti kami tindak," Ryan menegaskan.

BACA JUGA : Dilaporkan Kapolda, Judi Sabung Ayam di Mojokerto Sepi saat Digerebek

Sebelumnya, salah seorang koordinator di lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayamg dan dadu di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan aktivitasnya. Sebab, lokasi itu menjadi jujugan bagi pecinta adu jago dan judi dadu.

“Kalau mau dihentikan, kami juga meminta agar semua lokasi perjudian di Kabupaten Madiun juga dihentikan. Lokasi di sini (Kabupaten Madiun) ada banyak,” jelas salah seorang koordinator.