Rabu, 05 November 2025 09:30 UTC
Tersangka kasus curanmor bermodus asmara sesama jenis atau gay. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus asmara sesama jenis (gay) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo.
Pelaku diketahui berinisial SSY, warga Desa Karangpena, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap setelah membawa kabur motor milik kenalan barunya yang berinisial S, warga Panti, Kabupaten Jember.
Kasus ini bermula saat SSY menggunakan identitas palsu dan berkenalan dengan korban melalui aplikasi Wala, platform yang diduga banyak digunakan oleh komunitas gay.
Setelah intens berkomunikasi, mereka lantas melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Kencong, Kabupaten Jember.
BACA: Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Satu Peserta ASN asal Sidoarjo
Kemudian, pertemuan itu berlanjut ke sebuah hotel di kawasan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Di tempat itu, mereka menginap semalam.
Namun, niat jahat pelaku mulai nampak keesokan paginya. Saat korban tengah mandi, SSY membawa kabur motor milik S dan melarikan diri ke wilayah Madura untuk menjualnya.
Menyadari motornya raib, korban segera melapor ke Polsek Sukapura. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember. Aksi penangkapan itu sempat terekam kamera ponsel petugas. Dalam video tersebut, tampak SSY hanya bisa pasrah saat kedua tangannya diborgol.
Kapolres Probolinggo AKBP Moh. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah pemain baru dalam aksinya. Dari hasil penyelidikan, tercatat sudah ada 10 korban lain dengan modus serupa.
“Pelaku menjalin hubungan asmara terlebih dahulu dengan korbannya. Setelah korban percaya, barulah motor dibawa kabur,” jelas AKBP Latif, Rabu (05/11/2025).
BACA: Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Digerebek Polisi
Lebih lanjut, Latif menegaskan bahwa SSY beraksi seorang diri dan tidak tergabung dalam sindikat curanmor mana pun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait penggunaan aplikasi tersebut, untuk mengantisipasi modus serupa di kemudian hari,” pungkas Kapolres Latif.
