Logo

Polisi Madiun Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri

Kuat dugaan istrinya mengalami gangguan jiwa.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 October 2019 15:15 UTC

Polisi Madiun Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri

RESKRIM. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro. Polisi berencana menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan suami oleh istrinya karena tersangka diperkirakan mengalami gangguan jiwa. Foto: ND Nugroho.

JATIMNET.COM, Madiun - Penyidik Satreskrim Polres Madiun berencana menghentikan penyidikan kasus pembunuhan dengan korban Darwin Susanto, seorang suami yang diduga dibunuh Mira Happy, istrinya.

Darwin, pria asal Nganjuk. Jasadnya ditemukan tak bernyawa bersimbah darah di Ruko kontrakannya, Jalan Panglima Sudirman, Caruban, Kabupaten Madiun pada Minggu, 11 Agustus 2019. Sedangkan Mira yang dinilai menjadi saksi kunci tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi memburu Mira ke sejumlah daerah. Hingga akhirnya, perempuan yang diketahui selalu tinggal bersama korban ini ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya sehari kemudian.

BACA JUGA: Pria Tewas Bersimbah Darah di Madiun Diduga Dibunuh Istrinya

Pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan dokter spesialis kejiwaan. Sebab, ibu dari seorang anak itu tercatat sebagai pasien RSJ Nganjuk dan RSJ Ngawi. "Saat ini masih dilakukan rehabilitasi di Kediri karena (Mira Happy) menderita skizofrenia paranoid," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro Jatimnet.com, Sabtu 5 Oktober 2019.

Skizofrenia Paranoid adalah gangguan kejiwaan  yang menyebabkan seseorang mengalami halusinasi dan delusi (salah satu jenis gangguan mental serius). Dengan kondisi itu, polisi kesulitan menginterogasi Mira. Perempuan ini juga dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama pada orang lain.

Karena itu, Mira direncanakan dirawat di RSJ Lawang, Malang atau RSJ Menur, Surabaya. Rencana itu juga atas saran dari dokter RSJ Ngawi maupun RSJ Rejoso, Nganjuk yang sebelumnya menangani gangguan jiwa pada perempuan tersebut. Dengan demikian, kasus itu akan dihentikan. "Gelar perkara (perkara) ini akan kami lakukan," ujar dia.

BACA JUGA: Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Ia menyebut rencana penghentian penyidikan kasus ini berdasarkan pasal 44 KUHP. Di dalamnya menyatakan orang yang akalnya kurang sempurna atau sakit berubah akal tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukannya.

Adapun bukti gangguan kejiwaan yang dialami Mira, Logos menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan kepada polisi berubah-ubah dan terkadang tidak masuk akal. Selain itu, dengan data dari RSJ Rejoso, Nganjuk yang menyatakan Mira menjalani rawat jalan sejak 2018.