Logo

Polisi Janji Tindaklanjuti Aksi Pemerasan Caleg

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 January 2019 11:18 UTC

Polisi Janji Tindaklanjuti Aksi Pemerasan Caleg

Nurul Munjilat saat memberikan laporan ke SPK Polrestaa Probolinggo. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polresta Probolinggo segera menindaklanjuti kasus pemerasan yang menimpa Nurul Munjiat, calon legislatif Partai Nasional Demokrat Kota Probolinggo.

Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan hari ini polisi telah menerima laporan korban. Pihaknya akan melakukan penyelidikan secara mendalam atas kasus tersebut.

“Hari ini korban sudah membuat laporan, selanjutnya polisi akan mendalami kasus ini sekaligus pengumpulan bukti-bukti dan segera memeriksa saksi,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti guna melengkapi berkas kasus pemerasan tersebut.

BACA JUGA: Caleg NasDem Kota Probolinggo Disuruh Bugil Kemudian Diperas

Nanang Fendy berencana bekerja sama dengan Tim Cyber Troop Polda Jatim untuk menguak kasus pemerasan dengan korban Nurul Munjilat.

“Segera akan kita gelar perkara atas kasus ini, dengan memeriksa korban sebagai saksi,” pungkasnya, Selasa 22 Januari 2019.

Dijumpai di Mapolresta Probolinggo, Nurul Munjiat mengaku siap jika citranya sebagai Caleg rusak pasca laporannya ke polisi.

Selian itu, Nurul Munjilat khawatir apa yang dialaminya merupakan bagian dari konspirasi jahat yang sengaja di-setting guna menghancurkan reputasinya, sebagai calon legislatif.

“Saya khawatir, apakah ini murni kriminal atau malah terror,” ungkapnya.

BACA JUGA: Golkar Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Probolinggo

Nurul Munjiat meminta, agar polisi secepatnya menindaklanjuti pemerasan yang dialaminya, dengan melacak tiga nomor yang dipakai pelaku saat memerasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Munjilat berkenalan dengan perempuan di Facebook. Dalam pertemanan itu keduanya saling bertukar nomor WhatsApp hingga melakukan komunikasi.

Setelah terjalin keakraban, teman barunya meminta Nurul Munjilat, selaku korban, melepas baju sambil melakukan panggilan video (video call) melalui WA. Di luar sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi tersebut dan mengancam akan menyebar video tersebut apabila tidak menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 5 juta.