Minggu, 18 October 2026 15:00 UTC

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (tengah) memberikab keterangan terkait kasus bullying anak disabilitas yang tewas, Minggu, 18 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Surabaya – Aprat Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus kematian bocah penyandang disabilitas berinisial Z, 10 tahun, penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan oleh anak di bawah umur.
Polisi menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis, asesmen sosial, dan laboratorium forensik untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berada di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang tinggal bertetangga.
Berdasarkan hasil koordinasi penanganan perkara, dua anak berinisial U dan I diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing anak untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Luthfie, Minggu, 18 Oktober 2026.
Penanganan perkara ini melibatkan Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya. Pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga dilakukan dengan pendampingan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum.
Luthfie menjelaskan, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah menerima laporan pada hari kejadian, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menuju Rumah Sakit Dr. Soewandhie, tempat korban sempat mendapat perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi. Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Orang tua korban juga membuat laporan polisi dengan pendampingan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
