Logo

Kasus Kematian Bocah Disabilitas, Polisi Siapkan Keputusan untuk Anak

Reporter:,Editor:

Senin, 19 October 2026 03:30 UTC

Kasus Kematian Bocah Disabilitas, Polisi Siapkan Keputusan untuk Anak

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (tengah) memberikab keterangan terkait kasus bullying anak disabilitas yang tewas, Minggu, 18 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya dan pekerja sosial akan menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penanganan anak di bawah usia 12 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang disabilitas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, rapat tersebut akan dilakukan setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan yang diperlukan tersedia. Saat ini, anak yang bersangkutan masih berada dalam pengasuhan orang tuanya.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 21 ayat (1) mengatur mekanisme pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau wali melalui keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial.

"Penyidik bersama Bapas dan pekerja sosial akan menggelar rapat pengambilan keputusan setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan yang diperlukan tersedia," kata Luthfie, Minggu, 18 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, dua anak diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan bocah penyandang disabililitas berinisial Z meninggal dunia. Polisi masih mendalami peran masing-masing anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu berada di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang merupakan tetangga korban.

Penanganan perkara juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya. Instansi tersebut telah memberikan edukasi psikologis dan pendampingan kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan psikologis keluarga sekaligus memastikan hak dan perlindungan anak tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara.

Polisi masih menunggu hasil asesmen sosial, pemeriksaan psikologi klinis, dan pemeriksaan laboratorium forensik sebelum menentukan langkah berikutnya.