Senin, 19 October 2026 02:30 UTC

Ilustrasi Perundungan Terhadap Anak. Ilustrasi: Gilang
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemeriksaan psikologi terhadap satu dari dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian Z, 10 tahun, bocah penyandang disabilitas di Surabaya, belum terlaksana.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 di Rumah Sakit Bhayangkara itu tertunda karena seorang ABH I tidak hadir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pemeriksaan psikologi klinis dan asesmen sosial menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
"Yang bersangkutan tidak datang jadi proses asesmen itu belum terjadi," kata Luthfie, Minggu, 18 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, dua anak diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan Z meninggal dunia. Polisi masih mendalami peran masing-masing anak dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai rangkaian kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berada di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang tinggal bertetangga.
Penanganan perkara melibatkan Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
Pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan pendampingan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang melibatkan anak.
Selain mendalami keterangan saksi dan peran masing-masing anak, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel darah dan lambung korban.
Sampel tersebut dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 30 September 2026 untuk pemeriksaan toksikologi.
Penyidik bersama Bapas dan pekerja sosial selanjutnya akan menggelar rapat pengambilan keputusan setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan yang diperlukan tersedia.
