Logo

Eksekusi Lahan di Probolinggo Ricuh, 160 Meter Persegi Ditangguhkan

Reporter:,Editor:

Senin, 12 October 2026 09:00 UTC

Eksekusi Lahan di Probolinggo Ricuh, 160 Meter Persegi Ditangguhkan

Eksekusi lahan sengkea di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sempat diwarnai kericuhan. Pihak tereksekusi sempat menolaknya, Senin, 12 Oktober 2026. Foto: Zulafif/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sempat diwarnai penolakan sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi, Senin, 12 Oktober 2026.

Situasi memanas setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

Sejumlah orang kemudian menyampaikan keberatan dan meminta pengukuran untuk memastikan batas serta luas tanah yang akan dikosongkan.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan pengukuran di lokasi. Setelah proses itu selesai, eksekusi dilanjutkan dengan mengosongkan sekitar 320 meter persegi dari total objek sengketa seluas 480 meter persegi.

Sementara itu, sisa lahan seluas 160 meter persegi ditangguhkan karena masih menjadi objek perkara perlawanan pihak ketiga yang diproses di pengadilan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, mengatakan pelaksanaan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurutnya, sengketa tanah itu telah melalui proses peradilan di PN Kraksaan, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung (MA), hingga peninjauan kembali (PK).

“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan PK. Semuanya pada pokoknya dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon eksekusi,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Syarif menyebut penguasaan tanah oleh pihak termohon eksekusi bermula dari hubungan pinjam pakai yang dikenal masyarakat dengan istilah numpang karang.

Namun, eksekusi kali ini tidak mencakup seluruh lahan. Menurut Syarif, sebagian tanah seluas 160 meter persegi belum dikosongkan karena terdapat pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak berdasarkan hibah.

“Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak, menurut katanya hibah, seluas 160 meter persegi. Karena masih ada perkara yang berjalan, bagian itu ditangguhkan dulu. Jadi, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi,” jelasnya.

Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi. Ia menilai proses di lapangan berlangsung profesional dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” ujar Taufik.

Meski demikian, Taufik menegaskan kliennya tetap memperjuangkan klaim kepemilikan atas sisa lahan seluas 160 meter persegi melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang masih diproses di pengadilan.

Menurutnya, klaim tersebut didasarkan pada akta hibah yang disebut telah ada sebelum sengketa muncul. Ia juga menyatakan kliennya telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 30 hingga 40 tahun.

“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkapnya.

Taufik mengatakan sidang perlawanan pihak ketiga dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam persidangan berikutnya, pihaknya berencana menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, menyerahkan bukti surat, serta menghadirkan pihak notaris.

“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” jelas Taufik.

Sengketa tanah tersebut bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.

Berdasarkan dokumen putusan yang diperoleh Jatimnet.com, PN Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono.

Pengadilan juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 tidak sah dan sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY tertanggal 27 September 2022.

MA kemudian menolak permohonan kasasi Kustini melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023. Upaya peninjauan kembali juga ditolak melalui Putusan MA Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dalam perkara asal. Sementara itu, klaim pihak ketiga atas sisa lahan seluas 160 meter persegi masih menunggu penyelesaian perkara perlawanan di pengadilan.