Rabu, 14 October 2026 13:44 UTC

Kantor FIF cabang Rungkut Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan kepada Erni Purwanti dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan pada perjanjian jaminan fidusia pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Rungkut.
Majelis hakim menyatakan Erni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 1438/Pid.Sus/2026/PN Sby yang dibacakan pada 7 Oktober 2026.
“Dengan ini terdakwa atas nama Erni Purwanti terbukti secara sah dan menyakinkan dengan vonis 1 tahun 1 bulan penjara,” jelas Edi Saputra Pelawi di Ruang Sidang Kartika, Rabu, 14 Oktober 2026.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Erni dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp30 juta.
BACA: Kredit Motor Pakai Nama Orang Lain Berujung Penjara
Kasus ini bermula pada 17 November 2025, ketika seorang pria bernama Budi Santoso menggunakan identitas Erni untuk mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih keluaran 2025 melalui FIFGROUP Cabang Rungkut.
Perkara tersebut terungkap setelah pembayaran angsuran kendaraan mengalami kemacetan. Erni diketahui hanya membayar satu kali angsuran setelah pembiayaan berjalan.
Berdasarkan informasi pengungkapan perkara yang diterima perusahaan, sepeda motor itu dibawa oleh Budi Santoso setelah diterima Erni. Budi kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial Z yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA: Kasus Fidusia, PN Surabaya Vonis Imam Safi'i 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Budi diduga menerima komisi sebesar Rp1 juta atas penyerahan sepeda motor.
FIFGROUP melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada 6 Maret 2026. Perusahaan mencatat kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp30.700.200.
Polisi kemudian mengamankan Budi Santoso pada 6 Agustus 2026. Ia tercatat sebagai terdakwa dalam perkara terpisah yang masih menjalani proses persidangan.
Kepala FIFGROUP Cabang Rungkut, Ira Oktafia Damayanti, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika memberikan atau meminjamkan identitas untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
BACA: Iming-iming Upah Rp1 Juta Bawa Penjaga Warung di Surabaya Jadi Terdakwa Kredit Motor FIF
“Identitas yang digunakan dalam perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat harus memahami bahwa meminjamkan nama kepada pihak lain, terlebih apabila kendaraan kemudian dialihkan tanpa persetujuan perusahaan, dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat,” ujar Ira.
Sementara itu, Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah Jawa Timur 1, R. Satriyo Budi Utomo, menyatakan dukungan perusahaan terhadap penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pembiayaan.
“Kami berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha mengungkap pelaku kejahatan baik kepada debitur sendiri maupun pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
