Rabu, 14 October 2026 12:25 UTC

Tersangka kasus pemerasan dengan modus penagihan Pinjol saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial S, 29, yang diduga memeras warga Kecamatan Manyar dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Polisi menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Korban berinisial BPS sempat mentransfer uang Rp2,9 juta setelah menerima ancaman penyebaran data pribadi. Setelah mengungkap kasus tersebut, polisi mengembalikan seluruh uang korban.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan korban yang ramai diperbincangkan di media sosial. Jajarannya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saat melakukan kunjungan ke Polsek Manyar.
“Alhamdulillah, kasus ini bisa terungkap dalam waktu singkat dan uang korban sudah dikembalikan. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya penanganan penipuan digital dan pinjaman online ilegal,” ujarnya di Mapolres Gresik, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kasus ini bermula pada Selasa, 22 September 2026, ketika BPS menerima pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban menerima tagihan Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut belum jatuh tempo, korban tetap membayarnya. Namun, setelah tagihan dinyatakan lunas, korban kembali menerima permintaan pembayaran Rp2,9 juta atas nama aplikasi Dana Dompet.
Padahal, korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Dana Dompet tersebut.
Pelaku memberi korban waktu hanya 10 menit untuk membayar. Ia juga mengancam menyebarkan data pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account. Setelah menerima uang tersebut, pelaku kembali meminta Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak permintaan tambahan itu.
Pelaku kemudian mengirimkan gambar hasil suntingan yang seolah-olah menempatkan korban dalam daftar pencarian orang (DPO). Gambar tersebut memuat foto wajah dan kartu tanda penduduk (KTP) korban.
Pelaku juga diduga menggabungkan identitas korban dengan konten pornografi untuk memperkuat ancaman. Merasa tertekan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Satreskrim Polres Gresik menyelidiki laporan tersebut hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka di Lampung Selatan. Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Ketapang dan menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Pelaku kami tangkap di Lampung Selatan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Ketentuan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali melalui konfirmasi kepada penyidik sebelum publikasi.
Setelah pengungkapan kasus, Kapolres Gresik menyerahkan kembali uang Rp2,9 juta kepada BPS. Korban mengapresiasi respons cepat polisi dalam menangani laporannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan ini. Uang sudah saya terima kembali secara utuh,” ujar BPS.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak panik ketika menerima tagihan pinjol dari nomor tidak dikenal, terutama jika penagih mengancam menyebarkan data pribadi. Warga diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi dan memastikan legalitas penyelenggara pinjaman melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat yang mengalami dugaan penipuan atau pemerasan serupa dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga menelusuri sumber data pribadi korban yang diduga digunakan untuk melancarkan ancaman, termasuk peran seseorang berinisial AG yang disebut sebagai pemberi perintah.
