Kamis, 22 June 2023 12:38 UTC
Penangkapan. Pelaku Saat Diciduk Petugas. Foto : Humas Polres.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sat Samapta Polres Probolinggo menciduk seorang pria yang kedapatan membawa bubuk mesiu atau bahan pembuatan petasan, saat tengah berada di sekitaran jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, pada Selasa 20 Juni 2023.
Pelaku adalah Budan (55), merupakan warga Kecamatan Gading. Saat diciduk, Budan diketahui membawa bubuk mesiu sebanyak 1 kilogram. Guna proses penyelidikan, pelaku kemudian diamankan petugas.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku bisa diamankan, lantaran saat kejadian petugas tengah menggelar patroli kamtibmas rutin. Arsya menduga, bubuk mesiu yang disimpan pelaku, rencananya bakal dibuat petasan untuk lebaran Idul Adha mendatang.
"Bahan petasan atau peledak ini, sangat membahayakan masyarakat,"ujarnya, Kamis 22 Juni 2023.
Arsya mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan euforia lebaran dengan menyalakan petasan. Masyarakat diminta, untuk merayakan lebaran di tempat-tempat ibadah saja, guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
"Pengamanan petugas terkait petasan ini, merupakan cara petugas menciptakan situasi kamtibmas di masyarakat. Untuk itu, masyarakat lebih baik merayakan lebaran di musholla atau masjid saja,"pesan Arsya.
Imbuh Arsya, ia meminta masyarakat, agar tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka, dalam menyambut momen lebaran mendatang. Itu agar tidak membahayakan diri sendiri, maupun orang lain.
Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pembawa bubuk mesiu bakal dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.