Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Penjual Benih Jagung Bersubsidi

M. Khaesar Januar Utomo

Kamis, 2 Mei 2019 - 08:04

polda-jatim-tangkap-tiga-pelaku-penjual-benih-jagung-bersubsidi

Polda Jatim tangkap penjual bibit jagung bersubsidi yang dipasarkan di kawasan Kediri dan Jember. Foto: M Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga pelaku penjual benih jagung bersubsisi alias bantuan dari pemerintah. Mereka adalah CBF dan AF warga Kediri serta DAM warga Jember. Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polda Jatim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan modus kejahatan pelaku ini adalah dengan mengganti kemasan benih jagung bersubsidi dengan benih jagung yang biasa dijual di pasaran.

BACA JUGA: Bantah Rekayasa Kasus Vanessa, Polda Siap Dilaporkan ke Mabes

"Pelaku kemudian menjualnya ke petani dengan harga miring. Padahal benih itu seharusnya dibagikan secara gratis ke petani," katanya Kamis 2 Mei 2019 di Mapolda Jatim.

Yusep mengatakan polisi menangkap para pelaku ini pada April 2019 setelah polisi mendapatkan banyak laporan ihwal penjualan benih jagung bersubsidi. "Pelaku sudah beraksi selama empat bulan memperjualbelikan benih tersebut," ujarnya.

Pelaku menjual benih jagung itu di Kediri dan Jember. "Awalnya, penyidik menggeledah dan menangkap tersangka CBF dan AF. Setelah itu menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi," ujar Yusep.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti seberat 1.060 kilogram benih jagung bersubsidi Hibrida Bisi 18 cap Kapal Terbang, 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp 665 ribu, tiga buah ponsel, dua bendel nota penjualan dan satu mobil pikap.

BACA JUGA: Polisi Amankan Mahasiswa Penyusup saat Aksi Hari Buruh

Polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial SW. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap masih menjalani proses penyidikan. "Ini bentuk keseriusan kami mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim," ucap Yusep.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 60 UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dan pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ucap Yusep.

Baca Juga