Rabu, 19 September 2018 12:07 UTC
Kapolda Jawa Timur bersama TNI, Granat, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi menunjukan barang bukti narkoba.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 13,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu hasil pengembangan tangkapan pada April lalu. Mulanya dua tersangka ditangkap dalam peristiwa itu, beserta barang bukti 6 kilogram sabu-sabu. Lalu, polisi mengembangkan kasusnya hingga berhasil menambah barang bukti seberat 6 kilogram pada Agustus dan September.
Total, adal lima orang tersangka dalam kasus itu. Empat orang perempuan; AA (39), AM (35), NA (35), dan ES (31), serta satu laki-laki berinisial BS (28). Adapun barang buktinya 12 bungkus plastik berisi 13,6 kilogram sabu-sabu, serta 8 unit handphone.
“Pelaku yang sudah kami amankan dan tetap dikembangkan kasusnya. Dan mudah-mudahan dari pengungkapan ini akan terus berkembang,” kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Pol.Luki Hermawan pada wartawan, Rabu 19 September 2018.

Hari itu, polisi sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis; 29 kilogram ganja, 13,6 kilogram sabu-sabu, 1,5 juta butir pil carnophen, 158 ribu butir pil double L, dan 98 butir pil ekstasi.
Barang bukti senilai Rp 28 miliar itu merupakan hasil tangkapan Ditreskoba Polda Jatim bersama tujuh jajaran Polres.
Kapolda memimpin proses pemusnahan itu. Tampak pula di acara itu Kasdam V Brawijaya Brigadir Jenderal TNI Widodo Iryansyah, serta pejabat lintas sektoral, seperti BNNP Jatim, dan Bea Cukai.
Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti narkoba itu bagian dari operasi rutin yang dilakukan Polda Jatim dan jajaran. Sekaligus upaya polisi mengurangi peredaran narkotiba.