Selasa, 19 April 2022 11:40 UTC
OLAH TKP. Petugas Polda Jatim melakukah olah TKP kecelakaan yang melibatkan mobil yang ditumpangi Daood "Debu" di ruas tol Paspro, Selasa, 19 April 2022. Foto: Satlantas Polres Probolinggo Kota
JATIMNET.COM, Probolinggo – Ditlantas Polda Jatim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas tol Probolinggo-Pasuruan KM 837,200-B, Senin dini hari, 18 April 2022.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan jenis MPV yang ditumpangi drummer grup musik religi "Debu", Daood Abdullah Al Daood, 35 tahun. Selain sopir, ada lima penumpang di dalamnya termasuk Daood. Keempat penumpang lainnya adalah kerabat Daood asal Jakarta dan Malaysia. Mereka dalam perjalanan pulang setelah berziarah ke makam Habib Soleh bin Muhsin Al Hamid di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Mobil Toyota Vellfire tersebut menabrak truk yang berada di depannya. Akibat kecelakaan ini, dua penumpang Vellfire meninggal dunia. Kedua korban yang meninggal dunia adalah warga negara Malaysia. Sedangkan tiga penumpang lainnya dan sopir Vellfire mengalami luka berat dan ringan.
BACA JUGA: Rombongan Daood “Debu” Kecelakaan usai Ziarah Makam Habib Soleh Tanggul
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Ghatut Bowo dan Kompol Argo Sarwono memimpin langsung jalannya olah TKP, Selasa, 19 April 2022.
Dalam olah TKP tersebut, petugas menggunakan alat Traffic Accident Analystic (TAA) dan screening video. Menurut Ghatut, TAA digunakan guna mendapat gambaran kronologis kecelakaan sebenarnya.
"Untuk hasil olah TKP-nya bakal keluar tiga hari ke depan. Apalagi sopir MPV sampa kini masih belum dimintai keterangan," katanya.
Turut hadir dalam olah TKP tersebut, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah. Roni menyebutkan jika pihaknya masih mempersiapkan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap para saksi yang mengetahui langsung kronologi kecelakaan.
Berkaitan penentuan tersangka atau pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut, Roni menyebut masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: Minibus Rombongan Polres Jember Seruduk Truk di Tol Paspro
"Apabila para saksi sudah dimintai keterangan seluruhnya, ditambah data-data sudah terkumpul, baru nanti hasilnya mengerucut dan bisa ditentukan siapa tersangkanya. Untuk sekarang masih belum," kata Roni.
Sementara, dari hasil penyelidikan petugas sebelumnya, diketahui bekas pengereman kendaraan MPV hanya sekitar 50 sentimeter. Diduga sopir baru sadar pada jarak 1 meter jika di depannya ada kendaraan.
Usai tabrakan, posisi kendaraan MPV terpental ke kanan hingga menutup lajur lambat dan lajur cepat ruas Tol Paspro. Dalam kejadian ini juga terungkap jika hanya sopir yang menggunakan sabuk keselamatan.
Diperkirakan, mobil MPV melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam karena posisi akhir spedometer ada di posisi 100 kilometer per jam.
