Logo

Polda Jatim Kaji Pengajuan Penangguhan Penahanan Vanessa

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 February 2019 10:40 UTC

Polda Jatim Kaji Pengajuan Penangguhan Penahanan Vanessa

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan. Foto : DOK

JATIMNET.COM, Surabaya - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penyidik masih mengkaji pengajuan penangguhan penahanan Vanessa Angel oleh tim kuasa hukumnya.

"Akan ada pertimbangan tersendiri untuk penangguhan penahanan tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa 5 Februari 2019.

Luki tidak menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menangguhkan penahanan VA. "Tunggu penyidik yang akan memutuskan apa perlu adanya itu (Penangguhan Penahanan.red)," kata mantan Wakabaintelkam Polri ini.

Ia menyerahkan urusan penangguhan VA ke penyidik yang menangani kasus tersebut. "Lihat saja nanti kondisinya seperti apa," ucapnya.

BACA JUGA: Kapolda Jatim Bantah Perlakukan Khusus Tersangka Vanessa Angel

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum VA mengajukan penahanan tersangka kasus prostitusi online kepada penyidik Polda Jatim. Alasannya, kondisi kesehatan VA masih bermasalah.

Dalam pengajuan penangguhan tersebut, kuasa hukum dan kerabat VA yakni tantenya, Reny Setiyawan bersedia sebagai penjaminnya.

Hingga kini, Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi daring yang melibatkan sejumlah artis dan empat germo. Saksi-saksi juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan, Kamis 7 Februari 2019.

"Laporan dari Direskrimsus, ada delapan orang menerimana surat panggilan untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Luki.

Delapan orang saksi itu berinisial SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS.

BACA JUGA: Vanessa Angel Dipindahkan ke Tahanan Polda Jatim

Vanessa Angel dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan foto dan video asusilanya. Penyebaran ini diketahui melalui hasil penelusuran rekam jejak digital forensik pada handphone Vanessa dan handphone muncikari.

Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan foto dan video asusilanya. Penyebaran ini diketahui melalui hasil penelusuran rekam jejak digital forensik pada handphone miliknya dan milik muncikari.

Kasus ini bermula pada penggerebekan tim Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya lantaran adanya dugaan praktik prostitusi daring. Saat itu polisi menangkap Vanessa sedang bersama seorang lelaki untuk memberikan jasa prostitusi pada 5 Januari 2019.

Polisi telah menangkap empat muncikari yang menjadi operator VA, dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.