Logo

Polda Jatim Bekuk Penyebar Hoaks Tentang Gempa

Reporter:

Rabu, 03 October 2018 11:56 UTC

Polda Jatim Bekuk Penyebar Hoaks Tentang Gempa

Uril Unik Febrian (dua dari kiri) diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah menyebarkan isu gempa berkekuatan besar di Jawa. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Hati-hati dalam menyebarkan informasi. Terlebih berkaitan dengan berita gempa yang saat ini menjadi isu sensitif. Bila berita tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentunya berurusan dengan tim siber kepolisian.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim misalnya, yang membekuk Uril Unik Febrian (25) warga Sidoarjo yang dengan sengaja menyebar berita hoaks di Facebook.

BACA JUGA : GUNUNG SOPUTAN ERUPSI, AWAS VIDEO DAN FOTO HOAKS MENYEBAR

Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Jagalan, Sidoarjo setelah menyebarkan berita informasi prediksi gempa bumi di Jawa menyusul gempa di Lombok, Nusa Tenggara Timur pada 5 Agustus silam.

“Dari pemeriksaan dan barang bukti (iPhone 5S dan akun Facebook), pelaku mengakui telah menyebarkan berita hoaks (berita bohong) tanpa dibarengi konfirmasi,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menyebarkan informasi gempa susulan dalam skala besar di Pulau Jawa yang diunggah di media sosial. Penyebaran berita tanpa dibarengi konfirmasi ini jelas meresahkan masyarakat.

Hal ini yang menyebabkan aparat penegak hukum menyeret tersangka. Bahkan Luki mengaku akan terus memelototi media sosial guna menangkal berita-berita sensitif tanpa konfirmasi.

Sejauh ini penyidik masih menyelidiki motif dan tujuan pelaku menyebarkan informasi bohong tersebut. Namun sejak penangkapan hingga saat ini, masih dalam proses pemeriksaan secara maraton.

“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus bergerak mencari berita-berita bohong lain, yang saat ini masih marak, dan meresahkan masyarakat. Tim siber digital akan terus berpatroli, bila masih ditemukan, kita lakukan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Periwira bintang dua ini mengatakan bahwa Tim Siber sudah mengintai tiga orang yang dalam penyelidikan, dan diduga melakukan penyebaran berita bohong. Umumnya pelaku ini menyebarkan berita-berita terkait gempa.

Uril Unik terancaman dikenakan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.