Rabu, 30 January 2019 12:49 UTC
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat melakukan pengmananan di PN Surabaya, Rabu 30 Januari 2019. Foto: Khoirotul Latifiah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengemudi atau driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani bisa bernafas lega. Sebab dia dibebaskan untuk sementara dalam sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi, Rabu 30 Januari 2019.
Ketua Sidang Maxi Sigarlaki mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hilmi hingga putusan pada Agustus 2019. Penangguhan tersebut setelah adanya jaminan dari istri maupun sejumlah driver ojek online (Ojol).
“Sekarang ini tinggal mencari penyebab meninggalnya korban. Terpenting adalah Hilmi masih bisa mencari nafkah, mengingat dia merupakan kepala keluarga dengan tiga anak,” kata Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) Hans Edward selepas sidang.
Forkadin meyakini bahwa terdakwa akan dibebaskan. Dalam pembahasan persidangan diketahui bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan, yang terjadi April 2018. Sebab korban diketahui meninggal di rumahnya tiga bulan setelah terjadi kecelakaan. Dugaan lain korban meninggal karena sakit asma.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Minta Hakim Bebaskan Hilmi
Hans mengungkapkan perkara ini akhirnya masuk ke ranah meja hijau karena hasil laporan kepolisian ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Akibatnya Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
“Dari persidangan diketahui bahwa Hilmi tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Hasil persidangan pihak yang menabrak sudah mengakui kecelakaan tersebut. Dan pihak-pihak yang terkait sudah menempuh jalur damai dalam menyelesaikan perkaranya. Dalam persidangan pun, penabrak sudah beritikad baik dan bertanggungjawab dengan beberapa kali mengunjungi rumah korban.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Solidaritas Di PN Surabaya
Hans menambahkan akan ada persidangan lebih lanjut pada Kamis 7 Februari 2019 dengan agenda mendatangkan saksi. Salah satunya saksi dari bengkel di dekat lokasi kejadian.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudy Setiawan menghargai perjuangan teman-teman Ojol yang tetap menjaga ketertiban lalu lintas di sela memberi dukungan.
“Dari peristiwa ini, kami berharap agar semua pengendara, baik masyarakat umum, penumpang, dan khususnya driver online bisa memetik hikmah. Karena penumpang yang di belakang itu menjadi tanggung jawab bersama,” kata Rudy Setiawan.
Dengan mengetahui penyebab kematian korban, PN Surabaya menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Ojol agar terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota.
