Logo

PLN UP3 Ponorogo Rugi Rp 3 M Selama Sepuluh Bulan

Reporter:,Editor:

Senin, 16 December 2019 11:26 UTC

PLN UP3 Ponorogo Rugi Rp 3 M Selama Sepuluh Bulan

PERWATAN JARINGAN. Pencurian kategori residensial dengan cara mbantol sangat tinggi di Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek yang menyebabkan kerugian Rp 3 M periode Januari-Oktober 2019. Foto: Dok Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Ponorogo – PT PLN Unit Pembangkitan (UP) 3 yang membawahi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek menderita kerugian 3,8 juta kWh atau setara dengan Rp 3 miliar selama periode Januari-Oktober 2019.

Manager PLN UP3 Ponorogo Redi menerangkan kerugian tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang mencuri listrik kategori residensial atau pelanggan rumah tangga. Umumnya pencurian listrik ini dilakukan dengan cara mbantol atau mencambil aliran listrik dari jaringan utama PLN secara ilegal.

“Pencurian ini didominasi kategori rumah tangga dengan daya 450 VA maupun 900 VA. Pencurian paling banyak sejauh ini terjadi di Pacitan,” kata Redi Zusanto kepada wartawan, Senin 16 Desember 2019.

BACA JUGA: Warga Masalembu Mengadu Soal Listrik ke DPRD Jatim

Pencurian yang dilakukan pelanggan residensial saat melakukan pengelasan pagar, teralis, atau pemasangan kanopi rumah tangga. Bahkan pencurian ini dianggap hal yang wajar di masyarakat di tiga kota tersebut.

“Sebetulnya pencurian ini sangat berbahaya, mereka yang mbantol bisa saja tersengat listrik atau justru kabelnya terputus,” ujarnya.

Bahaya lain yang disampaikan Redi adalah korsleting hingga travo meledak yang disebabkan overload. Menurutnya sudah cukup banyak contoh-contoh peristiwa putusnya kabel dan overload akibat pencurian listrik.

BACA JUGA: PLN Ganti Rugi Pangkas Tagihan sampai Gratis

Saat ini, lanjut Redi, pihaknya sudah melakukan antisipasi terhadap pencurian listrik ini. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi bahwa pencurian listrik dapat dipidanakan maupun dikenakan denda.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga sudah membekali petugas pencatat meteran dengan brosur-brosur terkait keselamatan lingkungan dan pemakaian listrik dengan cara yang legal.

“Saat ini beberapa pelanggan yang melakuan pelanggaran sudah dikenakan sanksi dengan tagihan susulan. Cara ini untuk mereduksi pencurian,” pungkasnya.