Logo

PKDI Gresik Protes Kewenangan DPRD Panggil Kades, DPRD: Kades Pengguna APBD

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 May 2025 07:20 UTC

PKDI Gresik Protes Kewenangan DPRD Panggil Kades, DPRD: Kades Pengguna APBD

Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik Nurul Yatim. Foto: PKDI Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengecam langkah DPRD Gresik memanggil beberapa kepala desa untuk dengar pendapat (hearing).

Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim mengatakan tindakan itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan etika pemerintahan. 

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat 4 huruf a-e disebutkan  kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Wali Kota.

“Lalu atas dasar apa DPRD yang notabene lembaga legislatif daerah memanggil dan menginterogasi kepala desa seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi?,” kata Yatim, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurutnya, pelaksanaan hearing yang bersifat terbuka dan terkadang bernada menghakimi justru berpotensi mencederai kehormatan kades sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. 

BACA: Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Didakwa Penggelapan Aset Desa

“Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi juga menyangkut asas pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa,” katanya.

Menurut Yatim, jika memang ada laporan masyarakat, seharusnya DPRD menyalurkan aspirasi itu kepada Bupati sebagai pembina kepala desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

“Mekanismenya jelas. Bukan memanggil langsung dan menjadikan forum DPRD seolah-olah ruang sidang pengadilan,” ucapnya.

Bukan tidak mungkin DPRD akan menjadi alat tekanan politik terhadap kades yang akhirnya merusak tatanan otonomi desa yang dijamin undang-undang. “Saya minta hal ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Yatim juga menjelaskan dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeting), dan pengawasan.

Selanjutnya, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3-5 disebutkan pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat, Bupati/Wali Kota.

BACA: Dandim Gresik Ajak Kades Ikut Wujudkan Ketahanan Pangan

Kemudian, di Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. 

Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Bupati.

"Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyampaikan DPRD memanggil kepala desa bersangkutan karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat.

"Kita panggil  karena ada surat aduannya masuk ke DPRD. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Bukan mengadili, khan itu ranahnya pengadilan," kata Syahrul dikonfirmasi terpisah.

Syahrul mengatakan DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kepala desa karena kades termasuk pengguna APBD.