Logo

PKB Tolak Pembagasan Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

Reporter:

Minggu, 07 February 2021 03:00 UTC

PKB Tolak Pembagasan Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

Luqman Hakim resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. (Antara dilansir suara.com)

JATIMNET.COM, Surabaya - DPR dari Fraksi PKB lebih memilih tidak melakukan pembahasan terhadap draf revisi Undang-undang Pemilu. Karena mandat dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, bahwasanya dinilai terlalu terburu-buru.

"Oleh karena itu, Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draft RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016 yakni November 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam keterangannya seperti dilansir suara.com jaring jatimnet.com, Minggu 7 Februari 2021.

Penolakan pembahasan revisi UU Pemilu juga atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Luqman memandang ada baiknya energi dan perhatian saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampak yang dimunculkan, semisal seluruh dampaknya, baik ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan.

"PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu," ujar Luqman.

Selain itu, Luqman menjelaskan keinginan PKB agar dalam pembahasannya kelak revisi UU Pemilu dapat memperbaiki sederet permasalahan di dalam Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Karena itu pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terlebih untuk kepentingab politik sesaat.

"Deretan problematika aturan pemilu di atas, pertama, harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil. Agar keinginan mulia memperbaiki Undang-Undang Pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," ujar Luqman.