Selasa, 17 September 2024 09:00 UTC
Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro saat mengecek kotak suara Pilkada 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Pendaftaran akan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran KPPS dan mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024.
“Keikutsertaan masyarakat sebagai petugas KPPS sangat penting untuk menjamin kelancaran dan kualitas demokrasi kita. Saya berharap warga Kota Mojokerto bisa berpartisipasi dan ikut terlibat dalam proses penting ini," ujarnya, Selasa, 17 September 2024.
Pada Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto memerlukan 1.344 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para petugas KPPS yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dengan kompetensi, dedikasi, dan menjamin pemungutan suara berlangsung lancar, aman, dan transparan.
BACA: Pilkada Kota Mojokerto, Kandidat PKB Lawan Mantan Petahana Koalisi 16 Parpol
"Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil," kata Mas Pj, sapaan akrab Ali.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Mojokerto Yahya Sachrul menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan di Kota Mojokerto.
“Pendaftaran terbuka untuk umum, tanpa kriteria khusus. Syarat utama adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat,” kata Yahya.
Selain itu, KPU tidak membatasi keikutsertaan warga yang pernah menjadi petugas KPPS pada pemilihan sebelumnya. Dengan demikian, petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Februari lalu diperbolehkan kembali mendaftar untuk pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
BACA: DPS Pilkada Kota Mojokerto 2024 Ditetapkan, Bertambah 768 Jiwa Dibanding Pemilu
“Untuk mendukung kelancaran tugas, calon KPPS juga diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak gagap teknologi (gaptek),” kata Yahya.
KPU juga telah menetapkan honor untuk petugas KPPS sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama pelaksanaan Pilkada. Honor untuk anggota KPPS adalah Rp 850 ribu, sementara ketua KPPS mendapatkan Rp 900 ribu. Besaran honor ini sama dengan yang diterapkan di daerah lain dan bersumber dari hibah APBD.
KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari membantu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara, hingga tugas-tugas lain yang diberikan KPU.