Rabu, 11 May 2022 03:00 UTC
Pemkot Surabaya menerima penghargaan WTP dari Kemenkeu RI dan diserahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kanan) kepada Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat 29 Oktober 2021. Foto: Humas Pemkot Surabaya/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Capaian opini WTP kali ini merupakan yang kesepuluh kalinya diraih.
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi kinerja Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ia menilai, Eri Cahyadi beserta jajarannya dinilai serius dan konsekuen menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan telah berupaya memaksimalkan memenuhi ketentuan Undang-Undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu.
"Kami mengucapkan selamat kepada Pemkot Surabaya atas raihan opini WTP dan berhasil dipertahankan selama sepuluh tahun berturut-turut. Kami harap, opini WTP yang diperoleh ini dapat mendorong jajaran Pemkot Surabaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat," kata Joko.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Sembilan Kali Berturut-turut Raih Predikat WTP, Ini Kata Walkot Eri Cahyadi
Sebagai informasi, tahun 2021 lalu BPK Jatim telah mencapai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Surabaya telah berpartisipasi dan bekerjasama sebagai responden dalam survei oleh tim penilai nasional.
"Kami juga sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya, serta Wali Kota Surabaya beserta jajaran atas kerjasamanya, baik pada saat pelaksanaan pemeriksaan maupun dalam proses penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ia mengungkapkan.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Surabaya Tahun 2021, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkot Surabaya.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkot Surabaya atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.
Baca Juga: Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, BPK Beri Pemkot Surabaya LHP LKPD 2020
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Ia berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemkot Surabaya, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemkot Surabaya tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP," ia mengingatkan.
Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono turut mengucapkan syukur karena Pemkot Surabaya telah meraih opini WTP sepuluh kali berturut-turut. Seraya dengan ucap syukurnya, Adi juga mengatakan akan menindak lanjuti rekomendasi dari BPK Jatim untuk menjadikan bahan koreksi bagi DPRD Kota Surabaya untuk lebih menjadi baik lagi.
Selain itu, Adi juga akan melakukan dan menerapkan pengawasan terhadap Pemkot Surabaya ke depannya.
"Saya harap ke depannya penyelenggaraan pemerintahan di Kota Surabaya bisa lebih kredibel dan akuntabel serta transparan. Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Joko, dengan capaian ini bisa mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat," kata Adi.
