Senin, 02 September 2019 14:04 UTC
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar - Kematian bayi yang mati mengapung dan membusuk di Sungai Brantas, Kamis 29 Agustus 2019 pekan lalu, akibat tersumbat pasir di bagian pernafasan atas, sehingga bayi mati lemas. Selain itu ditemukan bekas benturan benda tumpul di bagian kepala bayi.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, hasil autopsi bahwa bayi sudah cukup umur, diperkirakan berusia sekitar 3-4 hari sebelum ditemukan.
"Mayat bayi perempuan berusia sekitar 3-4 hari, ditemukan luka memar di kepala sisi belakang akibat kekerasan benda tumpul dan penyumbatan pernafasan," jelas Heri Sugiono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 2 Agustus 2019.
BACA JUGA: Mayat Bayi Membusuk Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas
Belum diketahui pasti, luka memar di bagian kepala bayi akibat pukulan atau benturan ketika dibuang. Sementara disinggung tentang dugaan bayi dibuang, Heri menyebut, mengarah kesengajaan.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi.
"Petugas masih memeriksa saksi-saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan jasad bayi yang memgapung di sekitar penyeberangan Pema, Kamis 29 Agustus 2019 lalu.
BACA JUGA: Angka Kematian Bayi Tinggi Disebabkan Berat Badan Rendah
Saat ditemukan, bayi yang sudah meninggal berjenis kelamin perempuan dalam kondisi membengkak dan membusuk. Di bagian perut bayi masih menempel tali pusar yang mulai mengering dan kulitnya mengelupas.