
Reporter
DiniJumat, 26 Maret 2021 - 05:00
Editor
Bruriy Susanto
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi saat merilis pelaku penitip sabu dalam tahu isi. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - IA warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, tertangkap oleh petugas Lapas Klas II MOjokerto pada Rabu, 24 Maret 2021, sekitar pukul 09.45 WIB karena kedapatan membawa narkoba, kini berlenggang bebas.
Pasalnya, pihak kepolisian yang menangani saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap IA, penyidik tidak menemukan bukti kuat mengenai keterlibatannya dalam jaringan juga peredaran narkoba yang dibawa-nya.
Sekadar informasi, IA tertangkap petugas Lapas karena saat menjenguk salah seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) membawa gorengan tahu isi ternyata di dalamnya berisikan 10 poket sabu-sabu, berat totalnya 6,67 gram.
Meski begitu, penyidik terus akan melakukan pemantauan terhadap IA, dengan dikenai wajib lapor. "Untuk ibu statusnya saksi. Berdasarkan pengakuan saat diintrogasi tidak mengetahui jika di dalamnya ada sabu-sabu. Dia hanya dititipi gorengan oleh pelaku AV alias Pipin untuk anaknya RF yang berada di dalam Lapas," ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Pembesuk di Lapas Mojokerto Selundupkan Narkoba Lewat Tahu Isi
Dari pengakuan IA inilah, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan ke AV alias Pipin. Diketahui, AV ini warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ia tidak lain adalah saudara dari narapidana AL yang berada di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.
Polisi, lanjut Kapolresta Mojokerto, baru melakukan penangkapan terhadap AV pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di tempat kos, daerah Dusun Samberbesik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. "Langsung dikembangkan saat itu juga, anggota narkoba menangkap tersangka Pipin yang menitipkan gorengan tahu berisi sabu ke ibu narapidana RF," ujarnya.
Dari penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan satu klip lagi berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian, 25.000 pil koplo di dalama 25 botol berwarna putih di kamar kosnya.
"Jadi dia ini bandar, ditemukan juga timbangan saat dilakukan penggeledahan di kosnya. Cuman tersangka ini juga tidak pernah bertemu dengan atasnya, jadi tetap dikembangkan lebih lanjut," tukas mantan Kapolres Sumenep ini.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Penjara Digagalkan Petugas Lapas
Sebelumnya wanita paruh baya berinisial IA asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo kedapatan berusaha menyelundupkan 10 paket sabu dalam tahu isi. Saat akan membesuk anaknya RF, 23 tahun yang sudah menjalani masa tahanan 17 bulan dalam kasus yang sama narkotika dua hari lalu.
Narapidana RF tak sendiri dalam mengedarkan sabu di dalam Lapas, ia rupanya dikendalikan narapidana AL alias Togok, 28 tahun yang merupakan kakak dari pelaku AV alias Pipin, 23 tahun. "Untuk harga perpaket pelaku AV (Pipin) ini tidak tau. Kalau lancar menyerahkan, dia diminta lagi. Soalnya dia ini kakak adek sama narapidana AL," imbuhnya.
Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Selanjutnya pelaku yang menitipkan sabu si AV (Pipin) ditahan di Mapolresta Mojokerto. Sedangkan dua narapidana RF (Ndok) dan AL (Togok) dikembalikan ke Lapas Mojokerto," tandasnya.